PERBANDINGAN SISTEM POLITIK INDONESIA DENGAN SINGAPURA
PERBANDINGAN
SISTEM POLITIK
INDONESIA
DENGAN SINGAPURA
Sistem Pemerintahan
Indonesia
Pembukaan
UUD 1945 Alinea IV menyatakan bahwa kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu
disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam
suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat.
Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945, Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Berdasarkan hal itu dapat disimpulkan bahwa bentuk negara Indonesia adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahannya adalah republik.
Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945, Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Berdasarkan hal itu dapat disimpulkan bahwa bentuk negara Indonesia adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahannya adalah republik.
Selain
bentuk negara kesatuan dan bentuk pemerintahan republik, Presiden Republik
Indonesia memegang kekuasaan sebagai kepala negara dan sekaligus kepala
pemerintahan. Hal itu didasarkan pada Pasal 4 Ayat 1 yang berbunyi, “Presiden
Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.”
Dengan demikian, sistem pemerintahan di Indonesia menganut sistem pemerintahan
presidensial. Apa yang dimaksud dengan sistem pemerintahan presidensial? Untuk
mengetahuinya, terlebih dahulu dibahas mengenai sistem pemerintahan.
Berdasarkan
UUD 1945, Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensiil. Namun dalam
prakteknya banyak bagian-bagian dari sistem pemerintahan parlementer yang masuk
ke dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Sehingga secara singkat bisa
dikatakan bahwa sistem pemerintahan yang berjalan di Indonesia adalah sistem
pemerintahan yang merupakan gabungan atau perpaduan antara sistem pemerintahan
presidensiil dengan sistem pemerintahan parlementer. Apalagi bila dirunut dari
sejarahnya, Indonesia mengalami beberapa kali perubahan sistem pemerintahan.
Indonesia pernah menganut sistem kabinet parlementer pada tahun 1945 - 1949.
kemudian pada rentang waktu tahun 1949 - 1950, Indonesia menganut sistem
pemerintahan parlementer yang semu. Pada tahun 1950 - 1959, Indonesia masih
menganut sistem pemerintahan parlementer dengan demokrasi liberal yang masih
bersifat semu. Sedangkan pada tahun 1959 - 1966, Indonesia menganut sistem
pemerintahan secara demokrasi terpimpin. Perubahan dalam sistem pemerintahan
tidak hanya berhenti sampai disitu saja. Karena terjadi perbedaan pelaksanaan
sistem pemerintahan menurut UUD 1945 sebelum UUD 1945 diamandemen dan setelah
terjadi amandemen UUD 1945 pada tahun 1999 - 2002. Berikut ini adalah perbedaan
sistem pemerintahan sebelum terjadi amandemen dan setelah terjadi amandemen
pada UUD 1945 :
Sebelum terjadi
amandemen :
1. MPR
menerima kekuasaan tertinggi dari rakyat
2. Presiden
sebagai kepala penyelenggara pemerintahan
3. DPR
berperan sebagai pembuat Undang - Undang
4. BPK
berperan sebagai badan pengaudit keuangan
5. DPA
berfungsi sebagai pemberi saran/pertimbangan kepada presiden / pemerintahan
6. MA
berperan sebagai lembaga pengadilan dan penguki aturan yang diterbitkan
pemerintah.
Setelah terjadi
amandemen :
1. Kekuasaan
legislatif lebih dominan
2. Presiden
tidak dapat membubarkan DPR
3. Rakyat
memilih secara langsung presiden dan wakil presiden
4. MPR
tidak berperan sebagai lembaga tertinggi lagi
5. Anggota
MPR terdiri dari seluruh anggota DPR ditambah anggota DPD yang dipilih secar
langsung oleh rakyat
Dalam
sistem pemerintahaan presidensiil yang dianut di Indonesia, pengaruh rakyat
terhadap kebijaksanaan politik kurang
menjadi perhatian. Selain itu, pengawasan rakyat terhadap pemerintahan juga
kura begitu berpengaruh karena pada dasarnya terjadi kecenderungan terlalu
kuatnya otoritas dan konsentrasi kekuasaan yang ada di tangan presiden. Selain
itu, terlalu sering terjadi pergantian pejabat di kabinet karena presiden
mempunyai hak prerogatif untuk melakukan itu.
1. Sistem Pemerintahan
Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Sebelum Diamandemen.
Pokok-pokok
sistem pemerintahan negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen
tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem
pemerintahan negara tersebut sebagai berikut:
1. Indonesia
adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
2. Sistem
Konstitusional.
3. Kekuasaan
negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
4. Presiden
adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
5. Presiden
tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
6. Menteri
negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada
Dewan Perwakilan Rakyat.
7. Kekuasaan
kepala negara tidak tak terbatas.
Berdasarkan
tujuh kunci pokok sistem pemerintahan, sistem pemerintahan Indonesia menurut
UUD 1945 menganut sistem pemerintahan presidensial. Sistem pemerintahan ini
dijalankan semasa pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden
Suharto. Ciri dari sistem pemerintahan masa itu adalah adanya kekuasaan yang
amat besar pada lembaga kepresidenan. Hampir semua kewenangan presiden yang di
atur menurut UUD 1945 tersebut dilakukan tanpa melibatkan pertimbangan atau
persetujuan DPR sebagai wakil rakyat. Karena itu tidak adanya pengawasan dan tanpa
persetujuan DPR, maka kekuasaan presiden sangat besar dan cenderung dapat
disalahgunakan. Mekipun adanya kelemahan, kekuasaan yang besar pada presiden
juga ada dampak positifnya yaitu presiden dapat mengendalikan seluruh
penyelenggaraan pemerintahan sehingga mampu menciptakan pemerintahan yang
kompak dan solid. Sistem pemerintahan lebih stabil, tidak mudah jatuh atau
berganti. Konflik dan pertentangan antar pejabat negara dapat dihindari. Namun,
dalam praktik perjalanan sistem pemerintahan di Indonesia ternyata kekuasaan
yang besar dalam diri presiden lebih banyak merugikan bangsa dan negara
daripada keuntungan yang didapatkanya.
Memasuki
masa Reformasi ini, bangsa Indonesia bertekad untuk menciptakan sistem
pemerintahan yang demokratis. Untuk itu, perlu disusun pemerintahan yang
konstitusional atau pemerintahan yang berdasarkan pada konstitusi. Pemerintah
konstitusional bercirikan bahwa konstitusi negara itu berisi adanya pembatasan
kekuasaan pemerintahan atau eksekutif,jaminan atas hak asasi manusia dan
hak-hak warga negara.
Berdasarkan
hal itu, Reformasi yang harus dilakukan adalah melakukan perubahan atau
amandemen atas UUD 1945. dengan mengamandemen UUD 1945 menjadi konstitusi yang
bersifat konstitusional, diharapkan dapat terbentuk sistem pemerintahan yang
lebih baik dari yang sebelumnya. Amandemen atas UUD 1945 telah dilakukan oleh
MPR sebanyak empat kali, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002.
berdasarkan UUD 1945 yang telah diamandemen itulah menjadi pedoman bagi sistem
pemerintaha Indonesia sekarang ini.
2. Sistem pemerintahan
Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Setelah Diamandemen
Sekarang
ini sistem pemerintahan di Indonesia masih dalam masa transisi. Sebelum
diberlakukannya sistem pemerintahan baru berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen
keempat tahun 2002, sistem pemerintahan Indonesia masih mendasarkan pada UUD
1945 dengan beberapa perubahan seiring dengan adanya transisi menuju sistem
pemerintahan yang baru. Sistem pemerintahan baru diharapkan berjalan mulai
tahun 2004 setelah dilakukannya Pemilu 2004.
Pokok-pokok
sistem pemerintahan Indonesia adalah sebagai berikut.
1. Bentuk
negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi
dalam beberapa provinsi.
2. Bentuk
pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan presidensial.
3. Presiden
adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam
satu paket.
4. Kabinet
atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
5. Parlemen
terdiri atas dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan
Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota dewan merupakan anggota MPR. DPR memiliki
kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
6. Kekuasaan
yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.
Sistem
pemerintahan ini juga mengambil unsur-unsur dari sistem pemerintahan
parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan
yang ada dalam sistem presidensial. Beberapa variasi dari sistem pemerintahan
presidensial di Indonesia adalah sebagai berikut;
1. Presiden
sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR. Jadi, DPR tetap
memiliki kekuasaan mengawasi presiden meskipun secara tidak langsung.
2. Presiden
dalam mengangkat penjabat negara perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
3. Presiden
dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan dari
DPR.
4. Parlemen
diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak
budget (anggaran)
Dengan
demikian, ada perubahan-perubahan baru dalam sistem pemerintahan Indonesia. Hal
itu diperuntukan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama. Perubahan
baru tersebut, antara lain adanya pemilihan secara langsung, sistem bikameral,
mekanisme cheks and balance, dan pemberian kekuasaan yang lebih besar kepada
parlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran.
Dengan
demikian, sistem pemerintahan suatu negara dapat
dijadikan sebagai bahan perbandingan atau type yang dapat diadopsi menjadi
bagian dari sistem pemerintahan negara lain. Amerika Serikat Inggris
masing-masing telah mampu membuktikan diri sebagai negara yang menganut sistem
pemerintahan presidensial parlementer seara excellent. Sistem
pemerintahan dari kedua negara tersebut selanjutnya banyak ditiru oleh
negara-negara lain di dunia yang tentunya disesuaikan dengan negara yang
bersangkutan.
3.
Sistem
Pemerintahan Indonesia
Sistem
Pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan
UUD 1945 Sebelum Diamandemen. Pokok-pokok sistem pemerintahan negara Indonesia
berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945
tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai berikut.
Indonesia
adalah negara yang berdasarkan atas hukum
Kekuasaan
negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.Presiden adalah
penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan
Rakyat. Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Menteri
negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada
Dewan Perwakilan Rakyat. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
Berdasarkan tujuh kunci pokok sistem pemerintahan, sistem pemerintahan
Indonesia menurut UUD 1945 menganut sistem pemerintahan presidensial. Sistem
pemerintahan ini dijalankan semasa pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan
Presiden Suharto. Ciri dari sistem pemerintahan masa itu adalah adanya
kekuasaan yang amat besar pada lembaga kepresidenan. Hampir semua kewenangan
presiden yang di atur menurut UUD 1945 tersebut dilakukan tanpa melibatkan
pertimbangan atau persetujuan DPR sebagai wakil rakyat. Karena itu tidak adanya
pengawasan tanpa persetujuan DPR, maka kekuasaan presiden sangat besar cenderung dapat disalahgunakan. Mekipun adanya
kelemahan, kekuasaan yang besar pada presiden juga ada dampak positifnya yaitu
presiden dapat mengendalikan seluruh penyelenggaraan pemerintahan sehingga
mampu menciptakan pemerintahan yang kompak sound.
Sistem pemerintahan lebih stabil, tidak mudah jatuh atau berganti. Konflik pertentangan antar pejabat negara dapat
dihindari. Namun, dalam praktik perjalanan sistem pemerintahan di Indonesia
ternyata kekuasaan yang besar dalam diri presiden lebih banyak merugikan bangsa
negara
daripada keuntungan yang didapatkanya.
Memasuki
masa Reformasi ini, bangsa Indonesia bertekad untuk menciptakan sistem
pemerintahan yang demokratis. Untuk itu, perlu disusun pemerintahan yang
konstitusional atau pemerintahan yang berdasarkan pada konstitusi. Pemerintah
konstitusional bercirikan bahwa konstitusi negara itu berisi adanya pembatasan
kekuasaan pemerintahan atau eksekutif, jaminan atas hak asasi manusia hak-hak
warga negara. Berdasarkan hal itu, Reformasi yang harus dilakukan adalah melakukan
perubahan atau amandemen atas UUD 1945. dengan mengamandemen UUD 1945 menjadi
konstitusi yang bersifat konstitusional, diharapkan dapat terbentuk sistem
pemerintahan yang lebih baik dari yang sebelumnya. Amandemen atas UUD 1945
telah dilakukan oleh MPR sebanyak empat kali, yaitu pada tahun 1999, 2000,
2001,2002. berdasarkan UUD 1945 yang telah diamandemen itulah menjadi pedoman
bagi sistem pemerintaha Indonesia sekarang ini. w. Sistem pemerintahan Negara
Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Setelah Diamandemen Sekarang ini sistem
pemerintahan di Indonesia masih dalam masa transisi. Sebelum diberlakukannya
sistem pemerintahan baru berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen keempat tahun
2002, sistem pemerintahan Indonesia masih mendasarkan pada UUD 1945 dengan beberapa
perubahan seiring dengan adanya transisi menuju sistem pemerintahan yang baru.
Sistem pemerintahan baru diharapkan berjalan mulai tahun 2004 setelah
dilakukannya Pemilu 2004.
Pokok-pokok
sistem pemerintahan Indonesia adalah sebagai
berikut. Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas.
Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi. Bentuk pemerintahan adalah
republik, sedangkan sistem pemerintahan presidensial. Presiden adalah kepala
negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih
secara langsung oleh rakyat dalam satu paket. Kabinet atau menteri diangkat
oleh presiden bertanggung jawab kepada presiden. Parlemen
terdiri atas dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Dewan
Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota dewan merupakan anggota MPR. DPR memiliki
kekuasaan legislatif kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung badan peradilan dibawahnya.
Sistem
pemerintahan ini juga mengambil unsur-unsur dari sistem
pemerintahan parlementer melakukan pembaharuan untuk menghilangkan
kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem presidensial. Beberapa variasi dari
sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah sebagai berikut; Presiden
sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR. Jadi, DPR tetap
memiliki kekuasaan mengawasi presiden meskipun secara tidak langsung. Presiden
dalam mengangkat penjabat negara perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan atau
persetujuan dari DPR.
Sistem Politik Singapura
1. Sistem Politik Singapura
Sistem
pemerintahan Singapura adalah sistem demokrasi parlementer dengan model
westminder. Bentuk negara Singapura adalah parlementer demokratis perwakilan
republik. Kepala negara Singapura adalah Presiden. Pemerintahan dijalankan
kabinet yang dipimpin oleh Perdana Menteri sebagai kepala pemerintahan. Singapura menjalankan sistem multi partai.
Kekuasaan eksekutif dilaksanakan oleh kabinet. Kabinet memiliki kewenangan
mengendalikan pemerintahan dan bertanggung jawab secara kolektif kepada
Parlemen. Seperti kebanyakan negara di dunia saat ini, terdapat tiga cabang
terpisah dari kekuasaan pemerintahan yaitu legislatif, eksekutif, dan
yudikatif. Namun, hal tersebut tidak berarti bahwa ada pemisahan kekuasaan di
Singapura.
Politik di Singapura telah didominasi oleh
People’s Action Party (PAP) sejak pemilihan umum 1959 ketika Lee Kuan Yew
menjadi perdana menteri pertama Singapura (ketika Singapura memiliki
pemerintahan sendiri dalam Kerajaan Inggris). PAP telah menguasai pemerintahan
dan memenangkan setiap pemilu sejak itu. Singapura meninggalkan Persemakmuran
Inggris pada tahun 1963 untuk bergabung dengan Federasi Malaysia, namun diusir dari Federasi pada
tahun 1965 setelah Lee Kuan Yew tidak setuju dengan pemerintah federal di Kuala
Lumpur. Analisa dari politik luar negeri dan beberapa partai oposisi termasuk
Workers’ Party of Singapore dan Singapore Democratic Party (SDP) berpendapat
bahwa Singapura secara de facto merupakan negara dengan satu partai.
Economist
Intelligence Unit mengklasifikasikan Singapura sebagai negara “hybrid”, dengan
elemen otoriter dan demokratis. Freedon House tidak menganggap Singapura
sebagai negara “demokrasi elektoral” dan mengkategorikan Singapura sebagai
“tidak sepenuhnya bebas”. Reporters Without Borders menempatkan Singapura di
peringkat 140 dari 167 negara dalam Indeks Kebebasan Pers 2005.
Hal tersebut
membuat PAP dituduh telah memperkerjakan penyensor, persengkongkolan, dan
mengajukan gugatan perdata terhadap oposisi atas pencemaran nama baik atau
fitnah untuk menghambat keberhasilan mereka. Beberapa mantan dan anggota
oposisi, seperti Francis Seow, JB Jeyaretnam, dan Chee Soon Juan menganggap
pengadilan Singapura menguntungkan pemerintah dan PAP karena kurangnya
pemisahan kekuasaan. Namun ada tiga kasus dimana pemimpin oposisi Chiam See
Tong menggugat menteri PAP atas pencemaran nama baik.
Sistem
pemerintahan di Singapura mirip dengan Inggris. Presiden ibaratkan ratu Inggris
yang hanya sebagai jabatan seremonial (formalitas). Namun, presiden diberi
kehormatan sebagai pemegang keputusan kunci di Singapura. Dalam sistem politik
Singapura, perdana menteri adalah pemegang kekuasaan pemerintahan.Sama persis
dengan apa yang terjadi pada sistem pemerintahan Inggris.
3. Iklim Politik Singapura
Meski
dominan dalam kegiatannya, pemerintahannya bersih dan bebas korupsi. Singapura
secara konsisten telah dinilai sebagai negara yang paling bersih dari korupsi
di Asia dan masuk ke daftar sepuluh negara terbersih dari korupsi di dunia oleh
Transparency International. Indikator pemerintahan Bank Dunia juga menilai baik
Singapura dalam aturan hukum, pengendalian korupsi, dan efektivitas
pemerintahan. Namun banyak yang menganggap bahwa Singapura kurang baik dalam
hal proses politik, kebebasan sipil dan politik, serta hak asasi manusia yang
kurang.
Meskipun
hukum di Singapura diwariskan dari hukum Inggris, PAP secara konsisten menolak
nilai-nilai demokrasi liberal yang identik dengan budaya Barat dan menyatakan
bahwa tidak boleh ada solusi “satu ukuran memuat semuanya” untuk demokrasi.
Hukum telah membatasi kebebasan berbicara yang dimaksudkan untuk melarang
berbicara yang mungkin untuk berniat buruk atau menyebabkan ketidakharmonisan
dalam masyarakat Singapura yang multi agama dan multi ras. Sebagai contoh, pada
bulan September 2005, tiga orang blogger dihukum karena komentar hasutan pada
artikel rasis yang menargetkan minoritas. Beberapa pelanggaran dapat
menyebabkan denda berat atau cambuk dan ada undang-undang yang memungkinkan
hukuman mati di Singapura dalam kasus pembunuhan tingkat pertama dan
perdagangan narkoba. Amnesty International mengkritik Singapura dan dikatakan
memiliki tingkat kemungkinan eksekusi per kapita tertinggi di dunia. Pemerintah
Singapura menanggapi dengan menegaskan itu merupakan hal sebagai negara
berdaulat untuk memberlakukan hukuman mati untuk pelanggaran serius.
4. Eksekutif Kabinet
Singapura
Kabinet
membentuk kekuasaan eksekutif dan bertanggung jawab kepada parlemen. Kabinet
terdiri dari anggota parlemen dan dipimpin oleh seorang perdana menteri.
Perdana menteri merupakan kepala pemerintahan. Perdana menteri dipilih oleh
parlemen. Sedangkan anggota kabinet yang juga dikenal sebagai menteri diangkat
oleh presiden atas saran dari perdana menteri. Kabinet di Singapura secara
kolektif memutuskan kebijakan pemerintah dan memiliki pengaruh atas pembuatan
hukum dengan mengajukan rancangan.
Menteri di
Singapura adalah politisi dengan bayaran tertinggi di dunia. Pada tahun 2007
telah menerima kenaikan gaji sebesar 60%. Gaji Perdana Menteri Lee Hsien Loong
melonjak menjadi S$ 3.100.000, lima kali dari gaji yang diterima Presiden
Barrack Obama yakni US$ 400.000. Meskipun ada kemarahan publik mengenai gaji
yang tinggi dibandingkan dengan ukuran negara yang diatur, ini adalah sikap
tegas pemerintah bahwa kenaikan ini diperlukan untuk menjamin efisiensi
lanjutan dan status bebas korupsi dari pemerintahan “kelas dunia” Singapura.
Pada tanggal 21 Mei 2011 setelah pemilihan umum 2011, Perdana Menteri
mengumumkan bahwa sebuah komite akan dibentuk untuk meninjau remunerasi
politisi, dan gaji yang telah direvisi akan berlaku sejak tanggal tersebut.
5. Legislatif Parlemen Singapura
Parlemen
Singapura adalah penguasa legislatif di Singapura dengan presiden sebagai
kepala. Sebelum merdeka pada tahun 1965 disebut sebagai Majelis Legislatif.
Saat ini parlemen terdiri dari 87 anggota parlemen dengan masa jabatan 5 tahun.
Setelah itu pemilihan umum harus diselenggarakan dalam waktu tiga bulan sebelum
pembubaran parlemen.
6.
Proses Legislatif
Sebelum
undang-undang disahkan, pertama kali diperkenalkan di parlemen sebagai draft
(rancangan). Rancangan biasanya diperkenalkan oleh seorang menteri atas nama
kabinet, yang dikenal sebagai rancangan pemerintah. Namun, setiap anggota
parlemen dapat memperkenalkan rancangan. Semua rancangan harus melalui tiga
bacaan di parlemen dan menerima persetujuan presiden untuk menjadi
Undang-Undang Parlemen.
Setiap
rancangan berjalan melalui beberapa tahap sebelum menjadi undang-undang. Tahap
pertama adalah sebagai formalitas yang dikenal bacaan pertama, dimana ia
diperkenalkan tanpa perdebatan. Hal ini diikuti oleh pembacaan kedua, dimana
anggota dari parlemen berdebat pada prinsip-prinsip umum rancangan. Jika
parlemen menentang rancangan ini, mungkin rancangan ini akan ditolak.
Jika rencana
berjalan melalui pembacaan kedua, tagihan akan diperiksa setiap klausul dalam
rancangan. Anggota parlemen yang mendukung rancangan itu tetapi tidak setuju
dengan klausul tertentu dapat mengusulkan amandemen ketentuan tersebut pada
tahap ini. Setelah laporannya kembali ke parlemen, rancangan ini akan melalui
pembacaan ketiga dimana hanya terdapat perubahan kecil sebelum dilewatkan.
Sebagian
besar rancangan disahkan oleh parlemen yang diteliti oleh Dewan Kepresidenan
untuk Hak Minoritas yang membuat laporan kepada Ketua Parlemen yang menyatakan
apakah ada klausul dalam rancangan yang mempengaruhi setiap masyarakat berbagai
ras atau agama. Jika disetujui oleh dewan, racangan akan disajikan untuk persetujuan
presiden.Tahap terakhir melibatkan pemberian persetujuan oleh presiden, sebelum
rancangan resmi menjadi undang-undang.
7.
Konstitusi Singapura
Konstitusi
Singapura adalah hukum tertinggi Singapura. Konstitusi tidak dapat diubah tanpa
dukungan dari lebih dari 2/3 dari anggota parlemen pada pembacaan kedua dan
ketiga. Presiden dapat meminta pendapat tentang isu-isu konstitusional dari
pengadilan yang terdiri tidak kurang dari tiga hakim Pengadilan Agung.
Bagian IV
konstitusi menjamin:
1.
Kebebasan seseorang (terbatas)
2.
Pelarangan perbudakan dan kerja
paksa
3.
Perlindungan yang sama
4.
Larangan pembuangan dan kebebasan
bergerak
5.
Kebebasan berbicara, berkumpul, dan
berserikat (terbatas)
6.
Kebebasan beragama (terbatas)
7.
Hak atas pendidikan
Bagian XII
konstitusi memungkinkan Parlemen Singapura untuk memberlakukan undang-undang
yang dirancang untuk menghentikan atau mencegah subversi. Undang-undang
tersebut berlaku bahkan jika itu tidak sesuai dengan bagian IV konstitusi.
Internal Security Act (ISA) adalah undang-undang di bawah ketentuan tersebut.
Pada tahun 1966, Chia Thye Poh ditahan di bawah ISA dan dipenjara selama 23
tahun tanpa pengadilan. Setelah itu, ia ditempatkan dalam kondisi tahanan rumah
selama sembilan tahun.
8.
Presiden Singapura
Sebelum
tahun 1991, presiden adalah kepala negara yang ditunjuk oleh parlemen. Sebagai
hasil dari perubahan konstitusi pada tahun 1991, presiden sekarang dipilih
langsung oleh suara rakyat dengan masa jabatan 6 tahun. Syarat-syarat untuk
menjadi calon Presiden Singapura adalah:
1.
Merupakan warga negara Singapura
2.
Berusia 45 tahun ke atas pada hari
nominasi
3.
Terdaftar sebagai pemilih terdaftar
saat pemilihan
4.
Merupakan penduduk Singapura pada
hari nominasi dan telah menjadi penduduk Singapura selama tidak kurang dari 10
tahun
5.
Tidak memenuhi salah satu
diskualifikasi dalam pasal 45 Undang-Undang Dasar Republik Singapura
6.
Bukan anggota salah satu partai
politik pada tanggal pencalonannya untuk pemilihan
7.
Telah menjabat untuk jangka waktu
tidak kurang dari 3 tahun di posisi senioritas dan tanggung jawab di sektor
publik atau swasta seperti: Hakim Agung, Pembicara, Jaksa Agung, Ketua Komisi
Pelayanan Publik, Auditor Umum, Akuntan Jenderal, atau Sekretaris Tetap;
sebagai
ketua atau kepala eksekutif dari dewan resmi negara seperti yang tercantum pada
pasal 22A Konstitusi Republik Singapura, sebagai ketua dewan direksi atau CEO
sebuah perusahaan yang didirikan atau didaftarkan berdasarkan Companies Act
(Pasal 50) dengan modal disetor minimal $100 juta atau setara dengan uang
asing, atau dalam posisi senioritas lainnya yang sama atau sebanding. Hal
tersebut dianggap telah memberi pengalaman dan kemampuan dalam mengatur dan
mengelola urusan keuangan untuk memungkinkan dia untuk melaksanakan secara
efektif fungsi dan tugas dari Presiden.
9. Yudikatif
Kekuasaan
Yudikatif di Singapura dipegang oleh Mahkamah Agung serta pengadilan bawahan
Konstitusi Singapura. Mahkamah agung terdiri dari Pengadilan Banding dan
Pengadilan Tinggi. Pengadilan Banding mengurus banding pidana dan perdata,
sedangkan Pengadilan Tinggi mengurus pidana dan yurisdiksi sipil. Ketua hakim,
hakim banding, komisaris yudisial, dan hakim pengadilan tinggi ditunjuk oleh
presiden dari calon yang direkomendasikan oleh perdana menteri. Perdana menteri
harus berkonsultasi dengan ketua mahkamah agung sebelum merekomendasikan hakim.
10. Pemilihan
dan Partai Politik di Singapura
Pemilihan
umum diwajibkan di Singapura sejak 1959. Usia pemilih yang sah adalah 21 tahun.
Departemen Pemilihan Singapura bertanggung jawab atas perencanaan, persiapan,
dan pelaksanan pemilihan baik pemilihan presiden, parlemen, dan setiap
referendum nasional di Singapura. Departemen ini berada di bawah Perdana
Menteri.
Ini bersumber dri buku ap??
BalasHapusTolong kasih tau sumbernya
BalasHapuskalo boleh tau, ini sumber nya dari mana ya?
BalasHapus