PERBANDINGAN SISTEM POLITIK INDONESIA DENGAN SINGAPURA

Sabtu, 23 Januari 2016

PERBANDINGAN SISTEM POLITIK INDONESIA DENGAN SINGAPURA




PERBANDINGAN SISTEM POLITIK
INDONESIA DENGAN SINGAPURA

Sistem Pemerintahan Indonesia
Pembukaan UUD 1945 Alinea IV menyatakan bahwa kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat.
Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945, Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Berdasarkan hal itu dapat disimpulkan bahwa bentuk negara Indonesia adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahannya adalah republik.
Selain bentuk negara kesatuan dan bentuk pemerintahan republik, Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan sebagai kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Hal itu didasarkan pada Pasal 4 Ayat 1 yang berbunyi, “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.” Dengan demikian, sistem pemerintahan di Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial. Apa yang dimaksud dengan sistem pemerintahan presidensial? Untuk mengetahuinya, terlebih dahulu dibahas mengenai sistem pemerintahan.
Berdasarkan UUD 1945, Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensiil. Namun dalam prakteknya banyak bagian-bagian dari sistem pemerintahan parlementer yang masuk ke dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Sehingga secara singkat bisa dikatakan bahwa sistem pemerintahan yang berjalan di Indonesia adalah sistem pemerintahan yang merupakan gabungan atau perpaduan antara sistem pemerintahan presidensiil dengan sistem pemerintahan parlementer. Apalagi bila dirunut dari sejarahnya, Indonesia mengalami beberapa kali perubahan sistem pemerintahan. Indonesia pernah menganut sistem kabinet parlementer pada tahun 1945 - 1949. kemudian pada rentang waktu tahun 1949 - 1950, Indonesia menganut sistem pemerintahan parlementer yang semu. Pada tahun 1950 - 1959, Indonesia masih menganut sistem pemerintahan parlementer dengan demokrasi liberal yang masih bersifat semu. Sedangkan pada tahun 1959 - 1966, Indonesia menganut sistem pemerintahan secara demokrasi terpimpin. Perubahan dalam sistem pemerintahan tidak hanya berhenti sampai disitu saja. Karena terjadi perbedaan pelaksanaan sistem pemerintahan menurut UUD 1945 sebelum UUD 1945 diamandemen dan setelah terjadi amandemen UUD 1945 pada tahun 1999 - 2002. Berikut ini adalah perbedaan sistem pemerintahan sebelum terjadi amandemen dan setelah terjadi amandemen pada UUD 1945 :
Sebelum terjadi amandemen :
1.      MPR menerima kekuasaan tertinggi dari rakyat
2.      Presiden sebagai kepala penyelenggara pemerintahan
3.      DPR berperan sebagai pembuat Undang - Undang
4.      BPK berperan sebagai badan pengaudit keuangan
5.      DPA berfungsi sebagai pemberi saran/pertimbangan kepada presiden / pemerintahan
6.      MA berperan sebagai lembaga pengadilan dan penguki aturan yang diterbitkan pemerintah.
Setelah terjadi amandemen :
1.      Kekuasaan legislatif lebih dominan
2.      Presiden tidak dapat membubarkan DPR
3.      Rakyat memilih secara langsung presiden dan wakil presiden
4.      MPR tidak berperan sebagai lembaga tertinggi lagi
5.      Anggota MPR terdiri dari seluruh anggota DPR ditambah anggota DPD yang dipilih secar langsung oleh rakyat
Dalam sistem pemerintahaan presidensiil yang dianut di Indonesia, pengaruh rakyat terhadap kebijaksanaan politik kurang menjadi perhatian. Selain itu, pengawasan rakyat terhadap pemerintahan juga kura begitu berpengaruh karena pada dasarnya terjadi kecenderungan terlalu kuatnya otoritas dan konsentrasi kekuasaan yang ada di tangan presiden. Selain itu, terlalu sering terjadi pergantian pejabat di kabinet karena presiden mempunyai hak prerogatif untuk melakukan itu.
1.      Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Sebelum Diamandemen.
Pokok-pokok sistem pemerintahan negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai berikut:

1.      Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
2.      Sistem Konstitusional.
3.      Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
4.      Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat.
5.      Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
6.      Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
7.      Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
Berdasarkan tujuh kunci pokok sistem pemerintahan, sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 menganut sistem pemerintahan presidensial. Sistem pemerintahan ini dijalankan semasa pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Suharto. Ciri dari sistem pemerintahan masa itu adalah adanya kekuasaan yang amat besar pada lembaga kepresidenan. Hampir semua kewenangan presiden yang di atur menurut UUD 1945 tersebut dilakukan tanpa melibatkan pertimbangan atau persetujuan DPR sebagai wakil rakyat. Karena itu tidak adanya pengawasan dan tanpa persetujuan DPR, maka kekuasaan presiden sangat besar dan cenderung dapat disalahgunakan. Mekipun adanya kelemahan, kekuasaan yang besar pada presiden juga ada dampak positifnya yaitu presiden dapat mengendalikan seluruh penyelenggaraan pemerintahan sehingga mampu menciptakan pemerintahan yang kompak dan solid. Sistem pemerintahan lebih stabil, tidak mudah jatuh atau berganti. Konflik dan pertentangan antar pejabat negara dapat dihindari. Namun, dalam praktik perjalanan sistem pemerintahan di Indonesia ternyata kekuasaan yang besar dalam diri presiden lebih banyak merugikan bangsa dan negara daripada keuntungan yang didapatkanya.
Memasuki masa Reformasi ini, bangsa Indonesia bertekad untuk menciptakan sistem pemerintahan yang demokratis. Untuk itu, perlu disusun pemerintahan yang konstitusional atau pemerintahan yang berdasarkan pada konstitusi. Pemerintah konstitusional bercirikan bahwa konstitusi negara itu berisi adanya pembatasan kekuasaan pemerintahan atau eksekutif,jaminan atas hak asasi manusia dan hak-hak warga negara.
Berdasarkan hal itu, Reformasi yang harus dilakukan adalah melakukan perubahan atau amandemen atas UUD 1945. dengan mengamandemen UUD 1945 menjadi konstitusi yang bersifat konstitusional, diharapkan dapat terbentuk sistem pemerintahan yang lebih baik dari yang sebelumnya. Amandemen atas UUD 1945 telah dilakukan oleh MPR sebanyak empat kali, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. berdasarkan UUD 1945 yang telah diamandemen itulah menjadi pedoman bagi sistem pemerintaha Indonesia sekarang ini.
2.      Sistem pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Setelah Diamandemen
Sekarang ini sistem pemerintahan di Indonesia masih dalam masa transisi. Sebelum diberlakukannya sistem pemerintahan baru berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen keempat tahun 2002, sistem pemerintahan Indonesia masih mendasarkan pada UUD 1945 dengan beberapa perubahan seiring dengan adanya transisi menuju sistem pemerintahan yang baru. Sistem pemerintahan baru diharapkan berjalan mulai tahun 2004 setelah dilakukannya Pemilu 2004.
Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia adalah sebagai berikut.

1.      Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi.
2.      Bentuk pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan presidensial.
3.      Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden  dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
4.      Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
5.      Parlemen terdiri atas dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota dewan merupakan anggota MPR. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
6.      Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.
Sistem pemerintahan ini juga mengambil unsur-unsur dari sistem pemerintahan parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem presidensial. Beberapa variasi dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah sebagai berikut;
1.      Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan mengawasi presiden meskipun secara tidak langsung.
2.      Presiden dalam mengangkat penjabat negara perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
3.      Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
4.      Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget (anggaran)
Dengan demikian, ada perubahan-perubahan baru dalam sistem pemerintahan Indonesia. Hal itu diperuntukan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama. Perubahan baru tersebut, antara lain adanya pemilihan secara langsung, sistem bikameral, mekanisme cheks and balance, dan pemberian kekuasaan yang lebih besar kepada parlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran.
Dengan demikian, sistem pemerintahan suatu negara dapat dijadikan sebagai bahan perbandingan atau type yang dapat diadopsi menjadi bagian dari sistem pemerintahan negara lain. Amerika Serikat   Inggris masing-masing telah mampu membuktikan diri sebagai negara yang menganut sistem pemerintahan presidensial   parlementer seara excellent. Sistem pemerintahan dari kedua negara tersebut selanjutnya banyak ditiru oleh negara-negara lain di dunia yang tentunya disesuaikan dengan negara yang bersangkutan.
3.      Sistem Pemerintahan Indonesia
Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Sebelum Diamandemen. Pokok-pokok sistem pemerintahan negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai berikut.
Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum
Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat. Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas. Berdasarkan tujuh kunci pokok sistem pemerintahan, sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 menganut sistem pemerintahan presidensial. Sistem pemerintahan ini dijalankan semasa pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Suharto. Ciri dari sistem pemerintahan masa itu adalah adanya kekuasaan yang amat besar pada lembaga kepresidenan. Hampir semua kewenangan presiden yang di atur menurut UUD 1945 tersebut dilakukan tanpa melibatkan pertimbangan atau persetujuan DPR sebagai wakil rakyat. Karena itu tidak adanya pengawasan tanpa persetujuan DPR, maka kekuasaan presiden sangat besar   cenderung dapat disalahgunakan. Mekipun adanya kelemahan, kekuasaan yang besar pada presiden juga ada dampak positifnya yaitu presiden dapat mengendalikan seluruh penyelenggaraan pemerintahan sehingga mampu menciptakan pemerintahan yang kompak   sound. Sistem pemerintahan lebih stabil, tidak mudah jatuh atau berganti. Konflik   pertentangan antar pejabat negara dapat dihindari. Namun, dalam praktik perjalanan sistem pemerintahan di Indonesia ternyata kekuasaan yang besar dalam diri presiden lebih banyak merugikan bangsa   negara daripada keuntungan yang didapatkanya.
Memasuki masa Reformasi ini, bangsa Indonesia bertekad untuk menciptakan sistem pemerintahan yang demokratis. Untuk itu, perlu disusun pemerintahan yang konstitusional atau pemerintahan yang berdasarkan pada konstitusi. Pemerintah konstitusional bercirikan bahwa konstitusi negara itu berisi adanya pembatasan kekuasaan pemerintahan atau eksekutif, jaminan atas hak asasi manusia hak-hak warga negara. Berdasarkan hal itu, Reformasi yang harus dilakukan adalah melakukan perubahan atau amandemen atas UUD 1945. dengan mengamandemen UUD 1945 menjadi konstitusi yang bersifat konstitusional, diharapkan dapat terbentuk sistem pemerintahan yang lebih baik dari yang sebelumnya. Amandemen atas UUD 1945 telah dilakukan oleh MPR sebanyak empat kali, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001,2002. berdasarkan UUD 1945 yang telah diamandemen itulah menjadi pedoman bagi sistem pemerintaha Indonesia sekarang ini. w. Sistem pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Setelah Diamandemen Sekarang ini sistem pemerintahan di Indonesia masih dalam masa transisi. Sebelum diberlakukannya sistem pemerintahan baru berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen keempat tahun 2002, sistem pemerintahan Indonesia masih mendasarkan pada UUD 1945 dengan beberapa perubahan seiring dengan adanya transisi menuju sistem pemerintahan yang baru. Sistem pemerintahan baru diharapkan berjalan mulai tahun 2004 setelah dilakukannya Pemilu 2004.
Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia adalah sebagai berikut. Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi. Bentuk pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan presidensial. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket. Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden   bertanggung jawab kepada presiden. Parlemen terdiri atas dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota dewan merupakan anggota MPR. DPR memiliki kekuasaan legislatif   kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan. Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung badan peradilan dibawahnya.
Sistem pemerintahan ini juga mengambil unsur-unsur dari sistem pemerintahan parlementer   melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem presidensial. Beberapa variasi dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah sebagai berikut; Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan mengawasi presiden meskipun secara tidak langsung. Presiden dalam mengangkat penjabat negara perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR. Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.

Sistem Politik Singapura
1.      Sistem Politik Singapura
Sistem pemerintahan Singapura adalah sistem demokrasi parlementer dengan model westminder. Bentuk negara Singapura adalah parlementer demokratis perwakilan republik. Kepala negara Singapura adalah Presiden. Pemerintahan dijalankan kabinet yang dipimpin oleh Perdana Menteri sebagai kepala pemerintahan. Singapura menjalankan sistem multi partai. Kekuasaan eksekutif dilaksanakan oleh kabinet. Kabinet memiliki kewenangan mengendalikan pemerintahan dan bertanggung jawab secara kolektif kepada Parlemen. Seperti kebanyakan negara di dunia saat ini, terdapat tiga cabang terpisah dari kekuasaan pemerintahan yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Namun, hal tersebut tidak berarti bahwa ada pemisahan kekuasaan di Singapura.
2.       Sejarah Sistem Pemerintahan Singapura
Politik di Singapura telah didominasi oleh People’s Action Party (PAP) sejak pemilihan umum 1959 ketika Lee Kuan Yew menjadi perdana menteri pertama Singapura (ketika Singapura memiliki pemerintahan sendiri dalam Kerajaan Inggris). PAP telah menguasai pemerintahan dan memenangkan setiap pemilu sejak itu. Singapura meninggalkan Persemakmuran Inggris pada tahun 1963 untuk bergabung dengan Federasi Malaysia, namun diusir dari Federasi pada tahun 1965 setelah Lee Kuan Yew tidak setuju dengan pemerintah federal di Kuala Lumpur. Analisa dari politik luar negeri dan beberapa partai oposisi termasuk Workers’ Party of Singapore dan Singapore Democratic Party (SDP) berpendapat bahwa Singapura secara de facto merupakan negara dengan satu partai.
Economist Intelligence Unit mengklasifikasikan Singapura sebagai negara “hybrid”, dengan elemen otoriter dan demokratis. Freedon House tidak menganggap Singapura sebagai negara “demokrasi elektoral” dan mengkategorikan Singapura sebagai “tidak sepenuhnya bebas”. Reporters Without Borders menempatkan Singapura di peringkat 140 dari 167 negara dalam Indeks Kebebasan Pers 2005.
Hal tersebut membuat PAP dituduh telah memperkerjakan penyensor, persengkongkolan, dan mengajukan gugatan perdata terhadap oposisi atas pencemaran nama baik atau fitnah untuk menghambat keberhasilan mereka. Beberapa mantan dan anggota oposisi, seperti Francis Seow, JB Jeyaretnam, dan Chee Soon Juan menganggap pengadilan Singapura menguntungkan pemerintah dan PAP karena kurangnya pemisahan kekuasaan. Namun ada tiga kasus dimana pemimpin oposisi Chiam See Tong menggugat menteri PAP atas pencemaran nama baik.
Sistem pemerintahan di Singapura mirip dengan Inggris. Presiden ibaratkan ratu Inggris yang hanya sebagai jabatan seremonial (formalitas). Namun, presiden diberi kehormatan sebagai pemegang keputusan kunci di Singapura. Dalam sistem politik Singapura, perdana menteri adalah pemegang kekuasaan pemerintahan.Sama persis dengan apa yang terjadi pada sistem pemerintahan Inggris.
3.      Iklim Politik Singapura
Meski dominan dalam kegiatannya, pemerintahannya bersih dan bebas korupsi. Singapura secara konsisten telah dinilai sebagai negara yang paling bersih dari korupsi di Asia dan masuk ke daftar sepuluh negara terbersih dari korupsi di dunia oleh Transparency International. Indikator pemerintahan Bank Dunia juga menilai baik Singapura dalam aturan hukum, pengendalian korupsi, dan efektivitas pemerintahan. Namun banyak yang menganggap bahwa Singapura kurang baik dalam hal proses politik, kebebasan sipil dan politik, serta hak asasi manusia yang kurang.
Meskipun hukum di Singapura diwariskan dari hukum Inggris, PAP secara konsisten menolak nilai-nilai demokrasi liberal yang identik dengan budaya Barat dan menyatakan bahwa tidak boleh ada solusi “satu ukuran memuat semuanya” untuk demokrasi. Hukum telah membatasi kebebasan berbicara yang dimaksudkan untuk melarang berbicara yang mungkin untuk berniat buruk atau menyebabkan ketidakharmonisan dalam masyarakat Singapura yang multi agama dan multi ras. Sebagai contoh, pada bulan September 2005, tiga orang blogger dihukum karena komentar hasutan pada artikel rasis yang menargetkan minoritas. Beberapa pelanggaran dapat menyebabkan denda berat atau cambuk dan ada undang-undang yang memungkinkan hukuman mati di Singapura dalam kasus pembunuhan tingkat pertama dan perdagangan narkoba. Amnesty International mengkritik Singapura dan dikatakan memiliki tingkat kemungkinan eksekusi per kapita tertinggi di dunia. Pemerintah Singapura menanggapi dengan menegaskan itu merupakan hal sebagai negara berdaulat untuk memberlakukan hukuman mati untuk pelanggaran serius.
4.      Eksekutif Kabinet Singapura
Kabinet membentuk kekuasaan eksekutif dan bertanggung jawab kepada parlemen. Kabinet terdiri dari anggota parlemen dan dipimpin oleh seorang perdana menteri. Perdana menteri merupakan kepala pemerintahan. Perdana menteri dipilih oleh parlemen. Sedangkan anggota kabinet yang juga dikenal sebagai menteri diangkat oleh presiden atas saran dari perdana menteri. Kabinet di Singapura secara kolektif memutuskan kebijakan pemerintah dan memiliki pengaruh atas pembuatan hukum dengan mengajukan rancangan.
Menteri di Singapura adalah politisi dengan bayaran tertinggi di dunia. Pada tahun 2007 telah menerima kenaikan gaji sebesar 60%. Gaji Perdana Menteri Lee Hsien Loong melonjak menjadi S$ 3.100.000, lima kali dari gaji yang diterima Presiden Barrack Obama yakni US$ 400.000. Meskipun ada kemarahan publik mengenai gaji yang tinggi dibandingkan dengan ukuran negara yang diatur, ini adalah sikap tegas pemerintah bahwa kenaikan ini diperlukan untuk menjamin efisiensi lanjutan dan status bebas korupsi dari pemerintahan “kelas dunia” Singapura. Pada tanggal 21 Mei 2011 setelah pemilihan umum 2011, Perdana Menteri mengumumkan bahwa sebuah komite akan dibentuk untuk meninjau remunerasi politisi, dan gaji yang telah direvisi akan berlaku sejak tanggal tersebut.
5.      Legislatif Parlemen Singapura
Parlemen Singapura adalah penguasa legislatif di Singapura dengan presiden sebagai kepala. Sebelum merdeka pada tahun 1965 disebut sebagai Majelis Legislatif. Saat ini parlemen terdiri dari 87 anggota parlemen dengan masa jabatan 5 tahun. Setelah itu pemilihan umum harus diselenggarakan dalam waktu tiga bulan sebelum pembubaran parlemen.

6.      Proses Legislatif
Sebelum undang-undang disahkan, pertama kali diperkenalkan di parlemen sebagai draft (rancangan). Rancangan biasanya diperkenalkan oleh seorang menteri atas nama kabinet, yang dikenal sebagai rancangan pemerintah. Namun, setiap anggota parlemen dapat memperkenalkan rancangan. Semua rancangan harus melalui tiga bacaan di parlemen dan menerima persetujuan presiden untuk menjadi Undang-Undang Parlemen.
Setiap rancangan berjalan melalui beberapa tahap sebelum menjadi undang-undang. Tahap pertama adalah sebagai formalitas yang dikenal bacaan pertama, dimana ia diperkenalkan tanpa perdebatan. Hal ini diikuti oleh pembacaan kedua, dimana anggota dari parlemen berdebat pada prinsip-prinsip umum rancangan. Jika parlemen menentang rancangan ini, mungkin rancangan ini akan ditolak.
Jika rencana berjalan melalui pembacaan kedua, tagihan akan diperiksa setiap klausul dalam rancangan. Anggota parlemen yang mendukung rancangan itu tetapi tidak setuju dengan klausul tertentu dapat mengusulkan amandemen ketentuan tersebut pada tahap ini. Setelah laporannya kembali ke parlemen, rancangan ini akan melalui pembacaan ketiga dimana hanya terdapat perubahan kecil sebelum dilewatkan.
Sebagian besar rancangan disahkan oleh parlemen yang diteliti oleh Dewan Kepresidenan untuk Hak Minoritas yang membuat laporan kepada Ketua Parlemen yang menyatakan apakah ada klausul dalam rancangan yang mempengaruhi setiap masyarakat berbagai ras atau agama. Jika disetujui oleh dewan, racangan akan disajikan untuk persetujuan presiden.Tahap terakhir melibatkan pemberian persetujuan oleh presiden, sebelum rancangan resmi menjadi undang-undang.
7.      Konstitusi Singapura
Konstitusi Singapura adalah hukum tertinggi Singapura. Konstitusi tidak dapat diubah tanpa dukungan dari lebih dari 2/3 dari anggota parlemen pada pembacaan kedua dan ketiga. Presiden dapat meminta pendapat tentang isu-isu konstitusional dari pengadilan yang terdiri tidak kurang dari tiga hakim Pengadilan Agung.
Bagian IV konstitusi menjamin:
1.      Kebebasan seseorang (terbatas)
2.      Pelarangan perbudakan dan kerja paksa
3.      Perlindungan yang sama
4.      Larangan pembuangan dan kebebasan bergerak
5.      Kebebasan berbicara, berkumpul, dan berserikat (terbatas)
6.      Kebebasan beragama (terbatas)
7.      Hak atas pendidikan
Bagian XII konstitusi memungkinkan Parlemen Singapura untuk memberlakukan undang-undang yang dirancang untuk menghentikan atau mencegah subversi. Undang-undang tersebut berlaku bahkan jika itu tidak sesuai dengan bagian IV konstitusi. Internal Security Act (ISA) adalah undang-undang di bawah ketentuan tersebut. Pada tahun 1966, Chia Thye Poh ditahan di bawah ISA dan dipenjara selama 23 tahun tanpa pengadilan. Setelah itu, ia ditempatkan dalam kondisi tahanan rumah selama sembilan tahun.
8.      Presiden Singapura
Sebelum tahun 1991, presiden adalah kepala negara yang ditunjuk oleh parlemen. Sebagai hasil dari perubahan konstitusi pada tahun 1991, presiden sekarang dipilih langsung oleh suara rakyat dengan masa jabatan 6 tahun. Syarat-syarat untuk menjadi calon Presiden Singapura adalah:
1.      Merupakan warga negara Singapura
2.      Berusia 45 tahun ke atas pada hari nominasi
3.      Terdaftar sebagai pemilih terdaftar saat pemilihan
4.      Merupakan penduduk Singapura pada hari nominasi dan telah menjadi penduduk Singapura selama tidak kurang dari 10 tahun
5.      Tidak memenuhi salah satu diskualifikasi dalam pasal 45 Undang-Undang Dasar Republik Singapura
6.      Bukan anggota salah satu partai politik pada tanggal pencalonannya untuk pemilihan
7.      Telah menjabat untuk jangka waktu tidak kurang dari 3 tahun di posisi senioritas dan tanggung jawab di sektor publik atau swasta seperti: Hakim Agung, Pembicara, Jaksa Agung, Ketua Komisi Pelayanan Publik, Auditor Umum, Akuntan Jenderal, atau Sekretaris Tetap;
sebagai ketua atau kepala eksekutif dari dewan resmi negara seperti yang tercantum pada pasal 22A Konstitusi Republik Singapura, sebagai ketua dewan direksi atau CEO sebuah perusahaan yang didirikan atau didaftarkan berdasarkan Companies Act (Pasal 50) dengan modal disetor minimal $100 juta atau setara dengan uang asing, atau dalam posisi senioritas lainnya yang sama atau sebanding. Hal tersebut dianggap telah memberi pengalaman dan kemampuan dalam mengatur dan mengelola urusan keuangan untuk memungkinkan dia untuk melaksanakan secara efektif fungsi dan tugas dari Presiden.
9.      Yudikatif
Kekuasaan Yudikatif di Singapura dipegang oleh Mahkamah Agung serta pengadilan bawahan Konstitusi Singapura. Mahkamah agung terdiri dari Pengadilan Banding dan Pengadilan Tinggi. Pengadilan Banding mengurus banding pidana dan perdata, sedangkan Pengadilan Tinggi mengurus pidana dan yurisdiksi sipil. Ketua hakim, hakim banding, komisaris yudisial, dan hakim pengadilan tinggi ditunjuk oleh presiden dari calon yang direkomendasikan oleh perdana menteri. Perdana menteri harus berkonsultasi dengan ketua mahkamah agung sebelum merekomendasikan hakim.
10.  Pemilihan dan Partai Politik di Singapura
Pemilihan umum diwajibkan di Singapura sejak 1959. Usia pemilih yang sah adalah 21 tahun. Departemen Pemilihan Singapura bertanggung jawab atas perencanaan, persiapan, dan pelaksanan pemilihan baik pemilihan presiden, parlemen, dan setiap referendum nasional di Singapura. Departemen ini berada di bawah Perdana Menteri.
 

3 komentar :